Penambahan Sanksi Dalam Perda COVID-19 di DKI Dianggap Tak Efektif, Pengamat: Harus Ada Kompensasi
ERA.id - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai penambahan sanksi dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 tidak efektif menurunkan kasus penyakit virus corona di DKI Jakarta.
"Kalau kebijakan publik konsisten, tapi kalau bolak balik, ya masyarakatnya tidak patuh misalnya pemberian sanksi itu tidak akan berpengaruh banyak," kata Trubus di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (29/7/2021).
Dia menjelaskan penanganan COVID-19 berkaitan dengan kebijakan publik dan perilaku masyarakat karena mobilitas masyarakat saat ini masih tinggi.
Jika kebijakan publik itu transparan, jelas dan konsisten, kata dia, maka masyarakat akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan berbeda jika kebijakan publik itu tidak konsisten.
Menurut dia, pandemi COVID-19 merupakan kejadian luar biasa sehingga tidak pas jika revisi peraturan daerah itu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.
"Ini kan 'extra ordinary', bukan masalah normal. Kalau situasi normal ada efek jera. Kalau situasi tidak normal, ya tidak bisa. Jadi itu logikanya, 'policy' keliru," ucapnya.
Ia menambahkan pemberian sanksi kepada masyarakat juga harus disertai kompensasi.
"Itu kan harus disertai kompensasi. Kalau kompensasi tidak merata, tidak tepat sasaran ya tidak bisa," ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, yang harus ditekankan adalah vaksinasi terus digencarkan agar lebih merata dalam menanggulangi COVID-19, mengingat munculnya varian baru virus corona. Usulan revisi perda tersebut saat ini sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta.
Sedikitnya ada tiga pasal dalam usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 menjadi fokus utama dalam pembahasan antara eksekutif, kepolisian, dan DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan perubahan perda atas usulan sejumlah institusi tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama, terutama dari bahaya penularan masif COVID-19 di Ibu Kota.
Pasal-pasal yang diusulkan tersebut, terdiri dari pasal 28A terkait penyidikan yang menyebutkan selain Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan.
Kemudian melampirkan hasil penyidikannya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri. Selanjutnya diusulkan pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.