Pasien Disuntik Infus Kadaluwarsa di RSUD Labusel, Kadiskes: Nanti Kita Lihat Kesalahannya

ERA.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) angkat bicara terkait video viral pemberian cairan infus yang telah kadaluwarsa kepada pasien. Peristiwa itu diduga terjadi di RSUD Kotapinang.

Kepala Dinas Kesehatan Labusel, Faisal Harahap mengatakan baru mengetahui kejadian tersebut setelah video tersebut beredar luas di lini masa media sosial.

"Setelah sudah viral baru kami tahu," kata Faisal, Kamis (29/7/2021).

Kata dia, pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak RSUD Kotapinang terkait kejadian tersebut. Menurutnya, klarifikasi dari pihak rumah sakit sangat penting untuk mendudukkan persoalan tersebut.

"Nanti akan kita lihat kesalahannya sejauh apa, kalau yang salah pegawainya, itu nanti wewenang dari direktur rumah sakit," ungkapnya.

Kendati demikian, Faisal Harahap enggan berspekulasi terkait kejadian itu. Namun dia mengatakan akan menuntaskan persoalan tersebut.

Menurutnya selama ini, proses pengawasan di rumah sakit milik Pemkab itu sudah sangat optimal. Alat maupun obat-obatan yang digunakan di rumah sakit itu diawasi secara ketat dan berkala.

"Obat-obatan, termasuk cairan infus yang sudah kedaluwarsa biasanya disimpan di tempat khusus dan tersendiri. Agar tak tercampur dengan yang lain," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video pasien dipasangi cairan infus yang sudah kadaluwarsa beredar dan viral di lini masa media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pasien yang merupakan anak-anak terlihat terbaring di tempat tidur rumah sakit dengan kondisi tangan terpasang selang infus.

Dalam video tersebut, seorang wanita yang mengaku sebagai orang tua dari sang anak protes kepada perawat. Dia mengeluhkan mengapa perawat tidak mengecek tabung infus sebelum disuntikkan kepada anaknya.

"Yang dikasih yang kadaluarsa ke anakku," kata wanita yang merekam video.

Wanita itu juga menanyakan kepada suster itu siapa petugas jaga yang piket sehingga tidak mengecek tabung infus dan memasangnya kepada si anak.

Pada video itu juga perekam video menyorot tabung infus yang dipasangkan kepada anaknya. Terlihat dari tabung infus bertulis "Larutan Infus untuk Pemakaian Intravena, Glukosa 5% dan NaCl 0,45 %  B.P." itu, tertulis Expired Date atau tanggal kadaluarsa pada 05.2021 atau pada bulan Mei tahun 2021.

Sementara itu dibawah tulisan itu juga tertera MFG Date atau tanggal pembuatan produk yakni 16.06.16 atau pada tanggal 16 Juni 2016.

Pihak keluarga yang merasa dirugikan atas pelayanan rumah sakit yang diduga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, itu melaporkannya ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikesit membenarkan dan saat ini laporan tersebut akan ditindaklanjuti pihaknya.

"Iya ada laporan tersebut. Saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Parikhesit saat dikonfirmasi.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, polisi juga sudah memanggil pihak RSUD Kotapinang untuk dimintai keterangan.

"Sudah dipanggil dan saat ini masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.