Pemprov DKI Jakarta Hanya Izinkan Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Masuk Kantor Jika Sudah Divaksin COVID-19
ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pekerja di sektor esensial dan kritikal sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal suntikan dosis pertama, sebagai syarat masuk kantor atau work from office (WHO) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertansgi) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada PPKM Level 4 COVID-19.
Keputusan tersebut ditandatangani Kadisnakertansgi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah pada 26 Juli 2021. Aturan tersebut berlaku sampai tanggal 2 Agustus 2021.
"Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi COVID-19, minimal vaksin dosis 1," bunyi diktum keenam huruf a SK Kadisnakertansgi Nomor 1972 Tahun 2021 yang dikutip pada Jumat (30/7/2021).
Selain vaksin, para pekerja juga wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pelaku usaha sektor esensial dan kritikal dapat membuatkan STRP untuk pekerjanya secara kolektif melalui JakEvo.
STRP merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap mobilitas pekerja dalam menjalankan aktivitas kerja selama masa PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta.
Dalam SK tersebut juga mewajibkan untuk membatasi jumlah orang yang berada di tempat kerja dalam waktu yang bersamaan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing COVID-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi sektor esensial dan kritikal."
Selain mengatur mengenai protokol kesehatan, SK tersebut juga menekankan mengenai perlindungan hak pekerja, yakni tidak ada pemutusan hubungan kerja dan perusahaan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima pekerja yang sedang melakukan isolasi mandiri.
Jika ditemukan pekerja terkonfirmasi COVID-19, maka akan dilakukan penutupan pada kantor atau tempat kerja selama 3x24 jam dan melakukan disinfeksi ruangan secara menyeluruh. Kasus ini juga wajib dilaporkan kepada Kadisnakertansgi Provinsi DKI Jakarta.
Namun, jika terjadi klaster penularan COVID-19, maka gedung akan ditutup satu kesatuan area selama 3X24 jam. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan.
Sanksi teguran berupa surat peringatan akan diberikan kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pecegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku