Kabar Baik! Diskon Tarif Listrik Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Ringankan Beban Masyarakat
ERA.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA sampai dengan 900 VA dan bisnis kecil serta industri kecil hingga akhir Desember 2021.
Sebelumnya, perpanjangan subsidi listrik diputuskan hanya sampai September 2021 saja.
"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan meliputi diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pelanggan bsinis kecil 450 VA, dan pelanggan industri kecil 450 VA," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/7/2021).
Dikatakan Ida, struktur tarif tenaga listrik untuk PT PLN Persero telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 dan diubah dengan Permen ESDM nomor 3 tahun 2020.
Dia menjelaskan subsidi listrik termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan juga pelayanan sampai dengan Desember 2021.
Penerapan pembebasan rekening minimum diberikan sebagai bentuk stimulus dari PLN untuk sektor usaha.
Sebanyak 25 golongan pelanggan tersebut, selain mendapatkan stimulus juga mendapatkan subsidi, dengan besaran selisih BPP dengan margin 7 persen dengan tarif tenaga listrik yang berlaku.
"Selain diberikan subsidi, juga diberikan stimulus oleh pemerintah selama pandemi COVID-19. Sebagai contoh untuk pelanggan rumah tangga 450 VA selama ini telah diberikan subsidi, sampai Desember 2021 nanti juga diberikan diskon tarif 50 persen rekening listrik atau pembelian token," kata Ida.
Perpanjangan stimulus dan subsidi tarif listrik ini diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penerapan kebijakan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan ini sebagai wujud kehadiran pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," kata Ida.