Hukuman Djoko Tjandra Bikin Dicky Chandra Ingat Rizieq: IBHRS Ngerugiin Negara Berapa?

ERA.id - Aktor sekaligus mantan Wakil Bupati Garut, Dicky Chandra bertanya tentang hukum yang ada di Indonesia. Alasannya, ia heran mengapa Rizieq Shihab divonis lebih lama dari orang-orang yang merugikan negara.

Ia mengambil contoh vonis yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko menjadi 3,5 tahun penjara, dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021 memutuskan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Begitu juga dengan kasus eks Jaksa Pinangki Sirna malasari. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, memotong hukumannya, dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

Salah satu pertimbangan majelis hakim mengurangi setengah lebih masa tahanan Pinangki, salah satunya karena Pinangki masih memiliki anak balita untuk diasuh.

Dari sana, Dicky langsung bertanya kok bisa Rizieq Shihab divonis 5 tahun penjara padahal ia tidak merugikan negara. "IBHRS ngerugiin negara berapa M yah bisa 5 tahun?" tulis Dicky lewat Twitter pribadinya.

Tentu saja hukuman yang diterima Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS) bukan seperti yang dituliskan Dicky. Dicky keliru. Sebab nyatanya, hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi. Kasus lainnya hanya hitungan bulan penjara dan ganti rugi.

Adapun vonis 4 tahun itu terbilang ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara selama 6 tahun.