Soal Makan di Warteg Harus Vaksin, Wagub DKI: Tunjukkan Jiwa Kota Dunia, Taat Aturan Tanpa Diawasi Aparat
ERA.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta seluruh masyarakat yang ada di Jakarta untuk menunjukkan jiwanya sebagai warga kota dunia dalam menjalankan berbagai aturan termasuk ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kata Riza, jiwa kota dunia adalah kesadaran dalam mematuhi berbagai ketentuan kebijakan pemerintah tanpa perlu diawasi terus-menerus, seperti yang dimiliki warga di kota maju.
"Kami ingin di Jakarta seperti kota-kota maju di dunia semuanya karena kesadaran kita bersama mematuhi aturan tidak musti ada aparat," kata Riza dalam sebuah wawancara virtual di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Ia mencontohkan, warga kota-kota maju mengerti tidak boleh membuang sampah sembarangan. Aturan ini disikapi dengan patuh dan taat, meski tidak ada aparat yang mengawasi.
Terutama, tambah dia, mengenai ketentuan kebijakan masa pandemi dengan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disesuaikan, maka masyarakat harus sadar bahwa kesehatan adalah kebutuhan semua orang.
"Masyarakat harus membuktikan Jakarta adalah kota dunia, jadi sekalipun tidak ada aparat berkegiatan di berbagai tempat harus sesuai ketentuan termasuk syarat vaksinasi dan ketentuan durasi di warung makan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menetapkan sejumlah penyesuaian aktivitas selama masa PPKM Level 4 bagi Jakarta. Salah satunya makan di tempat warung nasi seperti warteg atau pedagang kaki lima (PKL) dengan beberapa ketentuan.
Syaratnya, waktu makan di tempat maksimal 20 menit, kemudian pedagang dan pengunjung juga harus sudah divaksin COVID-19. Syarat vaksin juga berlaku untuk kegiatan di pabrik, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, pergudangan, dan warung kelontong atau supermarket.
PPKM Level 4 Jakarta berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah menetapkan PPKM Darurat untuk menekan jumlah kasus COVID-19 yang kian melonjak. Setelah itu, pemerintah mengizinkan beberapa penyesuaian, sehingga PPKM Darurat diubah menjadi PPKM Level 1-4.