Tebak-tebakan Vonis Novanto

Jakarta, era.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang berharap hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa buat terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, yakni 16 tahun penjara.

“Harapan kita, tentulah tuntutan jaksa dapat dipenuhi. Namun putusan hakim harus menjadi pegangan dan dihargai,” kata Saut saat dihubungi awak media, Senin (23/4/2018).

Baca Juga : Air Mata Penyesalan Novanto

Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto masih yakin kliennya enggak bersalah. Sebab, kata Maqdir, materi tuntutan yang dipaparkan jaksa dalam perkara Novanto tak bisa membuktikan apa-apa.

"Kalau menurut pendapat kami sesuai pembelaan, tidak ada dakwaan Pak Novanto yang terbukti," ungkap Maqdir Ismail, kepada era.id, Sabtu (21/4).

Sidang tuntutan terhadap Novanto sendiri akan digelar besok, Selasa (24/4). Di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Novanto akan menghadapi penghakiman dan berbagai kemungkinan tentang nasibnya dalam tahun-tahun mendatang.

Infografis "Aliran Dana e-KTP" (era.id)

Selain  dituntut 16 tahun penjara, Novanto juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Selain denda, Novanto juga dituntut bayar uang pengganti sebesar 7.435.000 USD.

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto disebut menerima uang 7,3 USD melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya.

Tag: setya novanto