Rincian Aturan Baru PPKM Level 4 sampai 9 Agustus
ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 untuk Pulau Jawa dan Bali dari 3 Agustus-9 Agustus 2021.
Dari tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, hanya satu kabupaten yang naik peringkat ke Level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Aturan pelaksanaan PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 2 Agustus 2021.
"Instruksi Materi ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021," bunyi Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang dikutip pada Selasa (3/8/2021).
Dalam Inmendagri tersebut, terlihat bahwa aturan untuk wilayah di PPKM Level 4 kurang lebih sama dengan aturan PPKM level 4 'jilid I'. Berikut aturannya: