PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali, Dine-in Tak Dibatasi Waktu hingga Boleh Gelar Pertandingan Olahraga Tanpa Penonton
ERA.id - Pemerintah melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di 45 kabupaten/kota luar Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021.
Aturan pelaksaan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Inmendagri tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 2 Agustus 2021.
Secara umum, aturan PPKM Level 4 luar Pulau Jawa-Bali hampir sama dengan aturan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali. Namun terdapat beberapa aturan yang berbeda dan lebih longgar. Misalnya, tidak ada pembatasan waktu makan untuk layanan makan di tempat atau dine-in di rumah makan atau kafe. Selain itu, kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen.
"Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine-in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang atau take away dan delivery dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," bunyi aturan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 yang dikutip pada Selasa (3/8/2021).
Sedangkan restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala sedang dan besar yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery dan take away. Sementara warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesejatan ketat.
"Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," bunyi kutipan tesebut.
Selain itu, untuk wilayah di PPKM Level 4 luar Pulau Jawa dan Bali juga diperbolehkan menggelar kegiatan olahraga dan pertandingan olahraga. Dengan catatan pertandingan olahraga diselenggarakan oleh pemerintah tanpa adanya penonton.
"Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan: diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat."
Sedangkan untuk aktivitas olahraga mandiri atau individu diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, untuk transportasi umum, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Instruksi Materi ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021."