Nasib Apes Perumahan Anugerah Mataram Medan, Rumah Sudah Lunas Malah Terancam di Lelang Bank, Pemilik Minta Pengembang Bertanggung Jawab
ERA.id - Tujuh kepala keluarga di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang membeli rumah di kompleks perumahan Anugerah Mataram, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, bernasib nahas.
Setelah melunasi pembayaran kepada pengembang, rumah mereka malah terancam dilelang pihak bank.
Ketujuh pemilik rumah tersebut yaitu Aisyah, Jano, Susiani, Rahmad Siregar, Faisal Harahap dan Asmila Dewi Serta Supriadi. Rumah di komplek Anugerah Mataram itu dibeli dengan cash berjangka dengan uang muka Rp205 juta dan sisa dibayar dalam 6 bulan.
Akbar Nazali, suami Susiani mengatakan, uang cicilan berjangka yang mereka bayar bervariasi dari Rp20 juta hingga Rp50 juta kepada pengembang atas nama Haris Tiyono (58) warga Jalan Teratai, Medan Polonia.
"Pada tahun 2018 setelah kita melunasi semua kewajiban, kita minta hak kita yakni sertifikat rumah sesuai dengan akta pengikatan sesuai yang tertuang yang sudah di Notariskan," kata Akbar Nazali, Selasa (3/8/2021).
Namun kata Nazali saat sertifikat rumah diminta oleh pemilik rumah, Haris selalu mengelak dengan memberikan berbagai alasan.
"Alasannya banyak, nanti aja suratnya belum di pecah (dipisah sesuai nama pembeli) dan lain-lain alasannya," ujarnya.
Modus Haris akhirnya terbongkar pada Desember 2020, seorang pegawai bank datang dan memotret tujuh unit rumah yang berdekatan itu. Saat ditanya, pegawai Bank Sumut itu mengatakan kepada Akbar Nazali bahwa rumah mereka telah menjadi agunan bank.
"Setelah kami tanya kepada Haris sebagai pengembang, ia mengakui bahwa rumah kami telah diagunkan ke bank dengan alasan sertifikat masih atas namanya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum para pemilik rumah, Ilham Sagala menjelaskan bahwa para pemilik rumah yang menjadi kliennya itu telah membeli rumah tersebut sejak tahun 2017 secara sah. Namun tiba-tiba para pemilik rumah mendapat selebaran bahwa Bank Sumut akan melelang rumah tersebut tanpa diketahui alasannya.
"Setahu kami, klien kami sudah melakukan pembelian di tahun 2017. Tapi belakangan kami terima selebaran berisi rumah akan di lelang eksekusi karena pihak pengembang sudah melakukan akad kredit dengan Bank Sumut atau hak tanggungan. Padahal kamilah pembeli yang sah statusnya. Saat pembelian klien kami dijanjikan bahwa sertifikat tersebut akan baliknama ke para kliennya setelah pelunasan. Setelah tunggu dan tunggu, ternyata sertifikat itu hingga saat ini belum diserahkan," jelas Ilham Sagala.
Dari pengakuan pengembang, kata Ilham, bahwa sertifikat rumah kliennya itu telah diagunkan ke Bank Sumut. Dia menilai dengan adanya pengumuman lelang tersebut ada dugaan penyelewengan kredit kepada pengembang yang dilakukan secara cacat hukum.
"Karena klien kami yang membeli, kok tiba-tiba ada pelelangan. Hak tanggungan itu kapan dibuat? dan kami bisa pastikan kami yang lebih dahulu membelinya dari pengembang dan sudah melunasinya. Kita sudah berupaya juga agar pengembang menghubungi Bank Sumut untuk memberikan klarifikasi terhadap pengumuman lelang tersebut. Jika tidak ada kepastian maka akan kita gugat ke pengadilan," ungkapnya.