Beredar Kajian Badan Keahlian DPR Soal Dua Calon Anggota BPK Tidak Penuhi Syarat Seleksi

ERA.id - Beredar hasil kajian Badan Keahlian DPR RI terkait kajian yuridis persyaratan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan kajian tersebut, dua orang calon anggota BPK yaitu Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana disebut tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan anggota BPK selanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengakui keberadaan kajian yuridis calon anggota BPK RI. Namun, dokumen yang beredar, kata dia, merupakan kajian yang belum final.

"Itu dokumen yang belum selesai kajiannya. Belum di-review. Belum ada tandatangan atau parafnya," ujar Samsul kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Dalam dokumen kajian yuridis persyaratan calon anggota BPK yang diterima ERA.id, disebutkan bahwa Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana dinilai tidak memenuhi persyaratan formil yang tercantum pada  Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Disebutkan bahwa syarat anggota BPK harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Ketentuan pasal ini bertujuan agar tidak terjadi benturan kepentingan saat menjadi anggota BPK.

Berdasarkan hasil kesimpulan kajian tersebut, disebutkan Harry menduduki jabatan di Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI bertanggal 13 Juli 2020.

Sedangkan Nyoman belum mencapai dua tahun tidak menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado yang berakhir pada 20 Desember 2019.

"Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan Anggota BPK selanjutnya," bunyi kesimpulan kajian yuridis persyaratan calon anggota BPK.