Novanto Akan Diperiksa Penyidik Polda Terkait Kecelakaan Fortuner
Hilman adalah pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor B 1732 ZLO yang menabrak tiang penerangan di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (16/11/2017). Keterangan Novanto akan menjadi kunci untuk tuntaskan kasus kecelakaan ini.
"Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang tentang adanya tindak pidana yang dia lihat , dengar dan dialami untuk membuat terang peristiwa yangg terjadi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, saat dihubungi era.id Kamis (23/11/2017).
Rencananya, pemeriksaan Novanto dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung KPK. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan hadir untuk memantau pemeriksaan.
Dalam kecelakaan tersebut hanya Novanto yang mengalami luka, sedangkan Hilman, dan ajudan Novanto, Reza, yang duduk di kursi depan tidak mengalami luka.
"Pemeriksaan terhadap bapak Setnov untuk mengetahui peristiwa yang dia alami sendiri terhadap peristiwa terjadi (melengkapi berkas), lanjut Budiyanto.
Meski sudah jadi tersangka, Hilman tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pelanggaran Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di bawah lima tahun. Dia hanya dikenakan wajib lapor.