Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi, Pitra Romadoni: Bikininya Nggak Masalah, Tapi..

ERA.id - Polisi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi. Penetapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan selama seharian.

"Dari proses penyidikan tersebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Menanggapi hal tersebut, Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni turut mengecam aksi Dinar Candy. Menurutnya, aksi tersebut tak pantas dilakukan di depan umum.

"Kalau di rumahnya atau di pantai tak masalah. Tapi kan ini di jalanan," katanya kepada ERA.id, Kamis (5/8/2021).

Pria yang berprofesi sebagai advokat ini juga mengungkapkan Dinar Candy terancam hukuman paling lama 10 tahun karena diduga melanggar UU Pornografi.

"Polisi perlu sikapi aksi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008," katanya.

Aksi Dinar Candy memakai bikini tak salah. Apalagi ia punya hak pribadi mengenakan busana apapun. Namun, Pitra Menyoroti penempatan busana tersebut.

"Bikininya enggak masalah. Tapi penempatan TKP-nya yang masalah. Di jalanan, meresahkan masyarakat," ucapnya.