Pabrik Sawit di Sumbar Membandel, Pemerintah Geram: Investasi Besar, Bayar Pajak Tidak Bersedia
ERA.id - Pabrik kelapa sawit PT Agro Wira Ligatsa (AWL) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) sejak 2018 hingga Juni 2021 tidak membayar kewajibannya dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp113 juta.
Padahal perusahaan yang berada di Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh itu memakai dua genset kapasitas masing-masing 400 Kilo Volt Ampere (KVA) dan satu turbin dengan kapasitas 2.000 KVA.
"Memang itu adanya dan sudah berulang kali disurati tetapi tidak juga diindahkan dan terkesan membandel. Sementara perusahaan lain membayar kewajibannya," kata Plt Kepala Badan Aset Pendapatan Daerah (BAPD) Pasaman Barat Afrizal Azhar didampingi Kepala Bidang Pendapatan 1 Noperiadi di Simpang Empat, Jumat (6/8/2021).
Menurut dia, jika memakai genset dan turbin melebihi 200 KVA sudah dikenakan PPJ non PLN. Dasar dari PPJ non PLN itu, katanya adalah UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010.
Untuk diketahui, pada tahun itu, Pemkab Pasaman Barat pernah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun juga tidak diindahkan.
Kemudian pada Rabu 23 Juni 2021 BAPD mengundang pihak perusahaan rapat bersama di ruang rapat BAPD membahas tentang kewajiban perusahaan tentang PPJ non PLN.
Pada rapat itu disepakati akan dilakukan peninjauan ulang untuk turun ke lapangan. Maka pada 30 Juni 2021 BAPD bersama tim turun ke pabrik PT AWL dan diperoleh angka dengan jumlah meteran yang ada.
"Setelah dihitung sejak 2018 sampai Juni 2021 diperoleh angka tunggakan sekitar Rp113 juta termasuk denda," ujarnya.
Setelah itu BAPD kembali memberitahukan kepada perusahaan terkait perhitungan itu pada 5 Juli 2021 dengan jangka waktu tiga hari jika tidak ada tanggapan, maka perusahaan setuju dengan angka Rp113 juta.
Menindaklanjuti itu maka pada 14 Juli 2021 diterbitkanlah penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Kemudiam pada 19 Juli 2021 BAPD membuat surat tagihan kepada perusahaan. "Aturannya jika satu bulan sejak surat tagihan itu diterima tidak juga disetorkan, maka kami akan melayangkan Surat Peringatan pertama," tegasnya.
Jika dalam tujuh hari sejak SP pertama tidak juga disetorkan, maka akan dikeluarkan SP 2 dan kemudian SP 3. "Menurut aturan yang ada jika perusahaan tidak juga membayar PPJ non PLN maka bisa dikenakan sanksi," ujarnya.
Ia menyebutkan ada sanksi admnistrasi dan sanksi satu tahun kurungan dan atau denda paling banyak dua kali banyak pajak terhutang.
"Kita sangat menyayangkan perusahaan ini memiliki investasi yang cukup besar namun membayar pajak tidak bersedia dan malah membandel. Silakan saja berinvestasi di Pasaman Barat, namun kewajiban harus dipenuhi," tegasnya.
Bupati Pasaman Barat juga beberapa waktu lalu datang ke PT AWL meninjau sejumlah kegiatan di pabrik itu.
Sementara Direktur PT AWL Pasaman Barat Rudi saat dikonfirmasi mengakui ada tagihan PPJN Non PLN sudah sejak lama.
"Kita sedang mempelajarinya dan akan kita proses. Maklumlah sekarang situasi pandemi COVID-19 lagi. Saya juga sudah koordinasi dengan kepala BAPD," katanya.
Ia berjanji secepatnya akan diselesaikan tagihan piutang itu kalau sudah ada uangnya termasuk Pajak Bumi Bangunan (PBB).