Hendak Vaksin Tapi Belum Punya NIK, Lapor ke Mana?
ERA.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat yang hendak melakukan vaksin tapi belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat.
Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu supaya penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin COVID-19.
"Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing," kata Zudan dikutip dari Antara, Jumat (6/8/2021).
Dia menjelaskan dengan laporan tersebut maka dinas dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan, agar vaksinasi dapat segera dilakukan.
Imbauan itu berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Sehingga dinas kesehatan lanjutnya perlu terus berkoordinasi dengan dinas dukcapil.
Zudan mengatakan, telah memberikan instruksi ke dinas dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan.
Menurutnya, bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka dinas kesehatan perlu mengajak dinas dukcapil untuk membantu pendataan.
"Mengajak dinas dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat," ujar Zudan.