Buntut Mengancam Adam Deni, Jerinx Jadi Tersangka, Terancam Masuk Penjara Lagi

ERA.id - Penabuh drum Superman Is Dead (SID), Jerinx, terancam masuk penjara lagi. Usai dilapor karena mengancam Adam Deni, kini ia jadi tersangka.

Hal tersebut dinyatakan Polda Metro Jaya. Mereka memang telah meningkatkan status hukum Jerinx 'SID'.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari detikcom, Sabtu (7/8/2021).

Adapun gelar perkaranya dilangsungkan pada Jumat (6/8) sore, kemarin. Kini, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka. Rencananya, suami dari Nora ini akan diperiksa di Jakarta.

Diketahui, Jerinx sebelumnya pernah masuk penjara usai berkasus dengan IDI. Kini, ia terancam nginap di Hotel Prodeo lagi, usai dipolisikan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan diduga mengancam lewat telepon. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.