5 Provinsi Dapat Rapor Merah Dari Jokowi Selama Masa PPKM Level 4
ERA.id - Presiden Joko Widodo memberikan rapor merah kepada lima provinsi luar Pulau Jawa-Bali yang tengah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini berdasarkan tren lonjakan kasus Covid-19.
Berdasarkan catatan Jokowi, provinsi di luar Pulau Jawa-Bali berkontribusi 13.200 kasus atau 34 persen dari kasus baru secara nasional pada 25 Juli 2021. Sementara pada 6 Agustus 2021, angka kasus naik menjadi 21.374 atau 54 persen dari kasus nasional.
"Ini terjadi pergeseran lonjakan dari Jawa-Bali menuju ke luar Jawa-Bali, dan selama dua minggu terakhir ini saya melihat penambahan kasus baru di provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali terus meningkat," ujar Jokowi saat memimpin rapat evaluasi perkembangan dan tindak lanjut PPKM Level 4 yang dikutip dari siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (8/8/2021).
Jokowi mengatakan, ada lima provinsi yang menjadi perhatiannya, yaitu Kalimatan Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Papua.
Kelima provinsi tersebut mengalami lonjakan kasus harian tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
Misalnya, per Kamis (5/8), tercatat kasus aktif di Kalimantan Timur mencapai 22.529 kasus, Sumatera Utara sebanyak 21.876 kasus, Papua sebanyak 14.989 kasus, Sumatera Barat sebanyak 14.496 kasus, dan Riau sebanyak 13.958 kasus.
Kemudian pada Jumat (6/8), tiga dari lima provinsi tersebut kembali mencatat kenaikan angka kasus COVID-19 harian. Angka kasus aktif di Sumatera Utara naik menjadi 22.892 kasus, Riau naik menjadi 14.993 kasus aktif, Sumatera Barat naik menjadi 14.712 kasus aktif
"Yang turun dua hari kemarin Kalimantan Timur dan Papua. Tapi hati-hati, ini (angka kasus Covid-19) naik dan turun," kata Jokowi.
Selain lima provinsi tersebut, Jokowi juga memberi peringatan kepada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga mencatat kenaikan kasus cukup siginifikan.
Menurut Jokowi, pada 1 Agustus 2021, angka kasus Covid-19 di NTT masih sebanyak 886 kasus. Kemudian pada 2 Agustus 2021 naik sebanyak 410 kasus.
"Tanggal 3 (Agustus) 608 kasus baru, tanggal 4 (Agustus) 530 kasus. Tetapi lihat di tanggal 6 (Agustus) kemarin itu 3.598 kasus," papar Jokowi.
Dari catatanya itu, Jokowi meminta kepala daerah maupun aparat penegak hukum dan juga pihak-pihak terkait untuk berhati-hati menangani pandemi Covid-19 di daerah masing-masing.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta pemerintah provinsi dan pemerintah daerah merespon cepat apabila terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya.
"Respons cepat. Kebutuhan kita sekarang adalah respons cepat. Angka-angka ini harus direspons secara cepat, (jalankan) apa yang harus kita lakukan," tegas Jokowi.