Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto
"Belum memenuhi syarat untuk jadi justice collaborator maka tentunya permohonan terdakwa tidak dapat dipertimbangakan," kata hakim anggota, Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Anwar mengatakan itu dalam sidang putusan Setya Novanto di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dalam pertimbangannya, Anwar menjelaskan bukti-bukti dari proses penyidikan sangat signifikan. Sehingga KPK bisa menjerat tersangka-tersangka lainnya.
"Bukti-bukti yang sangat signifikan," kata Novanto.
Hakim Anwar juga menyoroti pertemuan Novanto dengan Sugiharto, eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Andi Narogong. Pertemuan ini terjadi pada bulan Februari 2010 di Hotel Gran Melia. Anwar menilai kedudukan Andi Narogong adalah seorang pengusaha yang punya kepentingan untuk bisa memenangkan sebuah proyek besar.
"Bahwa pertemuan itu bertentangan dengan hukum dan norma kepantasan," kata Anwar.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan putusan Novanto masih terus berlangsung.