Soal Temuan BPK, Dinkes DKI Jakarta Pastikan Hanya Perkara Administrasi
ERA.id - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memastikan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masuk dalam aspek administratif yang mana BPK RI tidak merekomendasikan pengembalian uang dari pengadaan. Artinya, tidak ada pemborosan dalam belanja rapid test antigen tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, proses pengadaan alat rapid test selama masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri sementara keputusan harus diambil dengan cepat. Meski begitu, dipastikan bahwa pembelian alat rapid test tidak merugikan keuangan daerah.
"Proses pengadaan pada masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri, karena harga satuan yang sangat beragam. Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat, karena terkait dengan percepatan penanganan COVID-19," kata Widyastuti melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (8/8/2021).
"Tapi, yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, Widyastuti menjelaskan temuan BPK terkait adanya perbedaan harga atas pengadaan Rapid Test Antibody merk Clungene yang dibeli pada bulan Mei 2020 dari PT NPN dengan yang dibeli pada bulan Juni 2020 dari PT TKM. Dalam proses pengadaan alat rapid test antigen tersebut juga telah dilakukan negosiasi oleh PPK dengan penyedia barang dan jasa, dan telah dituangkan dalam berita acara negosiasi secara memadai.
Widyastuti memastikan seluruh proses pengadaan juga telah sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
"Karena itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan mengintruksikan PPK untuk lebih teliti dan tertib administrasi dalam mengelola keuangan daerah," katanya.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut. BPK juga sudah menyatakan bahwa tindak lanjut telah selesai dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD Tahun Anggaran 2020.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pengadaan alat rapid test COVID-19. Hal ini disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov DKI.
Dari laporan tersebut, BPK menyebut Pemprov DKI membuang anggaran hingga Rp1,19 miliar pada Belanja Tidak Terduga (BTT).