Pemkot Bogor Resmi Serahkan IMB GKI Yasmin, Bima Arya: Menguatkan Keberagaman

ERA.id - Pemerintah Kota Bogor, menyerahkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Minggu (8/8/2021).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, IMB untuk gereja yang biasa disebut GKI Yasmin itu, bukan hanya sekedar dokumen keabsahan, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip keberagaman dan kebersamaan.

"Kerja keras kita semua membangun komitmen, menjalin kebersamaan melalui proses dialog, hukum, mediasi, diskusi dan semua berujung pada IMB ini," kata Bima.

Politisi PAN itu menyebut, Kota Bogor memiliki semangat untuk menghargai kebersamaan dalam keberagaman yang harus dirawat.

“Mengupayakan, mengusahakan, menguatkan kebersamaan dalam keberagaman adalah bagian yang tidak terpisahkan dari prose hari ini. Jadi dokumen IMB ini bukan proses akhir, ini untuk merayakan keberagaman, untuk memberi penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, untuk memuliakan hak untuk beribadah untuk semua agama dan kepercayaan tanpa terkecuali,” jelas Bima.

“Insya Allah Pemkot Bogor akan mengawal bersama-sama dengan warga, dengan semua. Tidak saja hingga gedung gereja yang sudah ada desainnya ini berdiri di tempat ini, tetapi juga memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini. Mari kita jaga harmoni dan semangat toleransi, tidak saja di wilayah Kota Bogor tercinta tapi diseluruh Indonesia Raya,” imbuhnya.

Sementara itu,  Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Pemkot Bogor dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kota Bogor, Minggu (8/8).

Lelaki yang akrab disapa Bamsoet itu menilai, Wali Kota Bima Arya Sugiarto tidak hanya menginisiasi upaya damai dan mengedepankan pendekatan humanis dalam mendorong lahirnya rekonsiliasi.

Tetapi, juga memberikan kontribusi nyata dengan memberikan lahan hibah milik Pemkot Bogor kepada jemaat GKI Yasmin.

"Meskipun persoalan izin pendirian GKI Yasmin telah menjadi 'warisan pekerjaan rumah' yang berlarut-larut selama 15 tahun, namun hari ini kita sama-sama membuktikan, bahwa persoalan pelik tersebut dapat diselesaikan melalui komitmen yang kuat untuk memperjuangkan kebaikan melalui cara-cara bijaksana, dan dengan mengedepankan musyawarah," ujar Bamsoet saat sambutan secara virtual dari Jakarta.

Bamsoet juga mengingatkan dalam konsepsi negara demokrasi, pluralisme adalah fitrah kebangsaan yang harus diterima, dihormati, dan dikelola dengan sebaik-baiknya. Bangsa Indonesia yang sejak awal berdirinya dibangun oleh kemajemukan dan dipersatukan oleh ikrar kebangsaan sebagai sebuah negara bangsa, telah menempatkan keragaman dalam segala dimensinya sebagai kekayaan yang menyatukan.  

"Konsep kebersamaan dalam keberagaman meniscayakan bahwa toleransi haruslah menjadi kebutuhan bagi kita. Karena kebhinekaan adalah elemen pembentuk bangsa. Kebhinekaan bukanlah sebuah fakta sosiologis yang kita terima sebagai sesuatu yang given dan secara alamiah hadir dengan sendirinya," ujar Bamsoet.

Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan Penatua Krisdianto mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu merealisasikan penerbitan IMB untuk rumah ibadah GKI di Bogor Barat.

“Terimakasih kepada bapak Wali Kota Bogor dan jajaran Pemkot yang telah memproses penerbitan IMB dengan cepat dan benar sehingga hari ini bisa dilaksanakan serah terima. Terimakasih untuk dukungan lembaga negara, FKUB, Kantor Kementerian Agama, Ketua LPM, Ketua RW 12, Ketua RT 04 dan Ketua RT 05 Cilendek Barat yang telah membantu dengan sepenuh hati. Terimakasih juga kami sampaikan kepada Haji Firman dari Masjid Baitul Ridwan, para ulama dan tokoh masyarakat Kota Bogor yang terus memberi dukungan sehingga proses perizinan pembangunan rumah ibadah di Bogor Barat ini berjalan dengan lancar,” beber Krisdianto.

Menurutnya, semua ini adalah wujud nyata bahwa warga Kota Bogor memiliki toleransi yang besar. Untuk itu, kata dia, GKI Pengadilan berkomitmen untuk tetap menjaga komunikasi yang baik ini serta tali silaturahmi sehingga terjalin hubungan yang harmonis antar umat beragama.  

“Kami berharap doa dan dukungan dari semua pihak agar kami bisa melanjutkan proses pembangunan gereja ini dan memakainya untuk beribadah dengan damai sejahtera. Kami berharap penerbitan IMB ini bukan menjadi akhir dari proses ini, namun menjadi awal dimulainya pembangunan fisik gedung gereja di Bogor Barat, kami mohon Pemkot Bogor menjadi mitra GKI untuk mengawal pembangunan gedung gereja di Bogor barat sampai dengan selesai. Proses yang terjadi ini menjadi pesan damai dari Kota Bogor bagi kita semua,” ujar Krisdianto.