Kementerian Perlindungan Anak Akan Rangkul Bocah yang Ditinggal Orang Tua Akibat Covid-19
ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan berbagai upaya untuk memastikan anak-anak yang orang tuanya meninggal akibat COVID-19, tetap mendapat hak pengasuhan.
Langkah ini penting untuk dilakukan agar dapat melindungi hak seluruh anak Indonesia, termasuk mereka yang ditinggalkan orang tuanya akibat pandemi COVID-19.
"Kemen PPPA telah membuat Protokol Tata Kelola Data dan Protokol Pengasuhan Bagi Anak Tanpa Gejala, Anak Dalam Pemantauan, Pasien Anak Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Anak dengan Orangtua/Pengasuh/Wali Berstatus Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi dan Orangtua Yang Meninggal Karena COVID-19," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Senin (9/8/2021).
Kemen PPPA pun telah mengirimkan surat edaran kepada 34 pemerintah provinsi terkait penyusunan data terpilah khusus anak yang terpisah karena orang tuanya melakukan isolasi mandiri dan atau meninggal dunia, supaya anak-anaknya bisa mendapatkan pendampingan dan dipastikan mendapatkan hak pengasuhannya.
"Hal ini kami lakukan agar Dinas PPPA dapat segera berkoordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun data yang dibutuhkan. Termasuk mengembangkan sistem data berdasarkan laporan dari daerah dan lembaga yang melaksanakan pendataan," imbuhnya.
Dia menjelaskan saat ini Kemen PPPA telah menyiapkan layanan pengaduan tingkat nasional melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-192. Layanan ini dapat dimanfaatkan apabila masyarakat menemukan kasus anak yang orang tuanya meninggal akibat COVID-19.
"Kemen PPPA juga secara intens melakukan rapat koordinasi penanganan kasus anak yang ditinggalkan orang tuanya karena COVID-19, termasuk menguatkan sistem rujukan layanan. Kami juga terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perlindungan anak, pengasuhan anak, pengangkatan anak dan perwalian," tutur Menteri Bintang.
Selain melakukan berbagai upaya penanganan, Kemen PPPA juga memprioritaskan upaya pencegahan yakni dengan mengoptimalkan kembali gerakan #BERJARAK yang bertujuan memastikan perempuan dan anak aman serta terlindungi dari bahaya penularan COVID-19.
Upaya pencegahan kedua adalah mengoptimalkan peran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
PATBM dapat memberikan peran dalam upaya perlindungan anak serta membantu keluarga melakukan adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi COVID-19.
"Karena PATBM yang paling mengetahui kebutuhan sekaligus paling mengenal anak-anak yang berada dalam lingkungannya. Termasuk mengawal fungsi pengasuhan anak jika menemukan anak yang terpisah dengan orang tuanya karena orang tuanya terpapar COVID-19. PATBM bisa mengupayakan pengasuhan berbasis masyarakat atau mencari pengasuh pengganti untuk anak," ujar Menteri Bintang.
Upaya pencegahan ketiga adalah mengoptimalkan peran keluarga. Menurutnya, keluarga harus bisa berperan sebagai pelopor dan pelapor dalam pengasuhan berbasis hak anak.
"Pengasuhan anak yang baik merupakan kunci utama untuk tumbuh kembang anak. Hak anak yang diasuh oleh orangtua, jika tidak ada maka keluarga pengganti yang bertanggung jawab," kata Menteri Bintang.