Tegas! Gibran Bubarkan Resepsi Pernikahan Anggota DPR di Hotel Solo: Aturan ya Aturan

ERA.id - Resepsi Pernikahan anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm dibubarkan oleh Satpol PP Kota Solo pada Sabtu (7/8).

Kegiatan ini terpaksa dipindahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Laweyan, Solo karena melanggar aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan Pemkot Solo tidak pandang bulu terhadap siapapun. Semua dikembalikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama PPKM.

”Aturan ya aturan, dah itu aja. (Makanya) kita menahan diri dulu. Kita ikuti aturan yang sudah ada lah,” kata Gibran, Senin (9/8/2021).

Sementara itu Ketua Satgas COVID-19 kota Solo Ahyani mengakui jika kegiatan pernikahan yang dilangsungkan, tidak mengajukan izin pada Pemkot Solo. Namun selama pelaksanaannya dilakukan di tempat ibadah dan KUA, Pemkot Solo mengizinkan.

”Kita tegas hanya di tempat ibadah dan KUA saja,” kata Ahyani.

Dari laporan tim Cipta Kondisi, tamu sudah berkumpul sekitar pukul 17.30 WIB. Namun karena banyak tamu berdatangan, maka kegiatan akad pernikahan digeser ke KUA.

Namun, dari pantauan tim, ada sekitar 100-an tamu undangan yang hadir dalam acara pernikahan ini. Bahkan karena masih ada tamu yang bertahan di Java Terace hingga akad nikah berakhir, Tim Cipta Kondisi meminta mereka segera pulang dan membubarkan diri.