PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Bawa Dokumen Perjalanan, Apa Saja?
ERA.id - PT KAI Commuter melanjutkan penerapan dokumen perjalanan bagi penumpang kereta rel listrik (KRL).
Kebijakan tersebut seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4.
"Dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangannya, Senin (9/8) malam.
Dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL yakni STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah. Selain STRP, calon penumpang KRL juga dapat menggunakan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi tempatnya bekerja.
Menurut Anne, petugas di lapangan akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut. Dia mengingatkan masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah.
"Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai," tuturnya.
Anne mengatakan, KAI Commuter secara konsisten turut mendukung upaya peerintah guna percepatan program vaksinasi nasional. Sejak 25 Juli 2021 lalu, pihaknya telah melaksanakan vaksinasi di enam stasiun antara lain Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Maja, Rangkasbitung, dan Cikarang.
"Tercatat sudah lebih dari 6.000 orang berhasil divaksin di stasiun," ujar Anne.
Anne memastikan, program vaksinasi tersebut akan terus berlanjut. Dia mengatakan, vaksinasi yang dilakukan besok (10/8) berlangsung di Stasiun Duri dan Angke dengan vaksin AstraZeneca dosis 1 dan vaksin Sinovac dosis 1 dan 2 untuk remaja dan ibu hamil.
Pelaksanaan vaksinasi akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan terlebih dahulu mendaftar melalui vaksinasi.krl.co.id daftar lalu datang ke lokasi dengan membawa identitas diri.
"Para calon peserta vaksinasi kami imbau datang lebih awal untuk melakukan pendaftaran di lokasi," ucapnya.