Aktor Ha Jung Woo Dituntut Rp124 Juta Atas Penggunaan Propofol Ilegal

ERA.id - Aktor Ha Jung Woo dituntut 10 juta won atau setara dengan Rp124 juta atas kasus pelanggaran propofol ilegal. Tuntutan tersebut terungkap saat persidangan perdana, Selasa (10/8/2021).

Selama persidangan berlangsung, jaksa penuntut umum secara langsung menuntut Ha Jung Woo untuk membayar denda atas pelanggaran yang dibuatnya. Dia diharuskan membayar denda sebesar 10 juta won atau sekitar Rp124 juta.

Pengacara Ha Jung Woo yang turut hadir mewakili dirinya menyampaikan pengakuan perbuatan ilegal tersebut. Menurut keterangan pengacaranya, Ha Jung Woo menggunakan propofol untuk kesehatan kulitnya.

"Terdakwa mengakui semua dakwaan. Terdakwa menderita masalah kulit yang signifikan. Karena banyaknya riasan yang ia kenakan selama berbagai peran akting termasuk riasan efek khusus, kulitnya tidak dalam kondisi baik," kata pengacara Ha Jung Woo, dikutip Allkpop, Senin (10/8/2021).

Propofol sendiri merupakan jenis obat ilegal yang biasanya diberikan oleh ahli bedah plastik. Ha Jung Woo sendiri mendapatkan obat itu di tahun 2019 dari Januari hingga September.

Menurut keterangan pengacaranya, propofol yang digunakan Ha Jung Woo sebagian besar sudah sesuai dengan prosedur medis oleh seorang profesional. Pihaknya pun meminta agar hakim bisa mempertimbangkan jumlah dosis yang diajukan dalam tuntutan dengan dosis yang sesuai dengan prosedur.

"Sebagian besar propofol yang terdaftar dalam penyelidikan diberikan selama prosedur medis oleh seorang profesional. Harap juga mempertimbangkan bahwa jumlah sebenarnya yang digunakan selama prosedur lebih rendah daripada jumlah yang tercantum pada file untuk tujuan ukuran," ungkap pengacarnya.

Dengan dasar tersebut, Ha Jung Woo pun meminta agar hukuman yang diberikan berupa denda. Hal ini lantaran Ha Jung Woo tidak memiliki catatan penyalahgunaan obat-obatan sebelumnya.

Belum lagi dalam kasus hukum yang menjeratnya, Ha Jung Woo juga telah menyadari sekaligus mengakui kesalahannya. Dia juga menyesali perbuatannya yang tidak bisa menjadi contoh baik sebagai seorang figur publik.

"Saya menyesali tindakan saya sedalam-dalamnya. Sebagai seorang aktor dan figur publik, saya seharusnya lebih berhati-hati dan seharusnya menunjukkan contoh yang baik. Saya tunduk kepala saya untuk meminta maaf kepada semua orang yang terluka," kata Ha Jung Woo.

Kasus yang melibatkan nama Ha Jung Woo pertama kali berhembus pada awal tahun 2020. Saat itu media Korea Selatan melaporkan bahwa penyidik sedang mencari sekitar 10 orang yang menyalahgunakan narkotika, termasuk seorang aktor ternama.

Nama Ha Jung Woo pun ikut terseret dalam kasus tersebut. Apalagi Ha Jung Woo dilaporkan sempat menerima pengobatan di sebuah klinik dengan menggunakan nama adiknya, Cha Hyun Woo.

Saat itu media Korea Herald melaporkan pihak Ha Jung Woo membantah rumor sekaligus tuduhan tersebut. Agensinya, Walk House Company mengatakan artisnya pergi ke klinik untuk menjalani terapi laser.

Bukan hanya itu saja, agensi juga membantah tuduhan yang menyebut Ha Jung Woo sengaja memakai nama adiknya demi menghindari sorotan serta pemeriksaan.

Hingga akhirnya kasus ini pun tercium oleh publik dan Ha Jung Woo menghadapi tuntutan kasus atas penggenuaan propofil secara ilegal. Dia pun dituntut denda sebesar Rp124 juta dan akan melakukan sidang lanjutan pada 14 September 2021.