Mendag Lutfi Ralat Ucapannya Soal Masuk Mal Wajib PCR atau Antigen
ERA.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meralat ucapannya mengenai tes PCR dan antigen sebagai syarat masuk mal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali.
Lutfi menegaskan, bahwa syarat PCR atau antigen itu hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 karena alasan kesehatan. Menurutnya, mal maupun pusat perbelanjaan perlu memberlakukan aturan tersebut lantaran sirkulasi udara di dalam gedung menggunakan pendingin udara.
"Terkait pengunjung mal yang harus menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Saya tegaskan, pertama: ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," ujar Lutfi seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya @mendaglutfi pada Senin (12/8/2021).
"Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," imbuhnya.
Lutfi menegaskan, pemerintah memprioritaskan menekan laju penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat, khususnya bagi yang rentan dan harus berkegiatan di ruangan tertutup.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi tidak perlu menyeratakan hasil PCR atau antigen saat masuk mall atau pusat perbelanjaan. Masyarakat cukup mengunduh apliasi Peduli Lindungi dan melakukan pemindaan kode QR saat masuk ke dalam mal.
"Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," tegas Lutfi.
Sementara bagi masyarakat yang hendak berbelanja ke pasar tidak diwajibkan menunjukkan bukti hasil PCR atau antigen dan kartu vaksinasi. Lutfi beralasan, karena pasar kebanyakan berada di area terbuka dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara seperti di mall dan pusat perbelanjaan.
"Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara," kata Lutfi.
Meski begitu, khusus untuk wilayah DKI Jakarta yang sejumlah pasarnya menggunakan fasilitas pendingin ruangan maka tetap wajib menunjukkan bukti vaksinasi. Hal tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Lufti menegaskan bahwa masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan maupun penyebaran COVID-19.
"Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," katanya.
Sebelumnya, saat meninjau persiapan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Lutfi menyarankan untuk mewajibkan pegawai maupun pengunjung menyertakan bukti tes PCR atau antigen sebelum masuk.
Menurutnya, dengan penggunaan PCR atau Swab Antigen, bisa meyakinkan pengelola mal bahwa yang berkunjung adalah orang yang sehat.
"Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau Antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai Antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal," ungkap Lutfi kepada wartawan, di Mal Kota Kasablanka, Selasa (10/8/2021).
Lutfi pun mengimbau mereka yang keberatan melakukan tes Antigen, tak usah ke mal. Mereka bisa berbelanja di pasar rakyat yang tak perlu syarat-syarat khusus.
"Kalau nggak (mau), ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk Antigen. Jadi vaksinasi, PCR, dan atau Antigen. PCR bisa dua hari, Antigen sehari saja," ungkapnya.
Untuk diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mall di empat kota yang berada di wilayah PPKM Level 4 Pulau Jawa-Bali, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Berdasarkan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Sedangkan masyarakat yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan dan mall.