Polisi Tegaskan Penangkapan Dokter Richard Lee Bukan Terkait Pencemaran Nama Baik Kartika Putri
ERA.id - Polda Metro Jaya angkat bicara tentang kasus penangkapan dr Richard Lee (RL) yang sempat menghebohkan media sosial. Polisi menegaskan penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Richard Lee ini tidak ada kaitannya dengan kasus pencemaran nama baik. Richard ditangkap karena melakukan ilegal akses dan pencurian barang bukti.
"Terjadi ilegal akses dan juga pencurian oleh seseorang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata ditemukan bahwa yang melakukan ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun yang sekarang, juga barang bukti penyidik dilakukan sendiri oleh saudara RL," kata Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
Barang bukti yang dimaksud oleh Yusri ini merupakan sebuah akun yang telah disita oleh penyidik. Penyitaan tersebut berkaitan dengan laporan Kartika Putri tentang pencemaran nama baik.
Dalam hal ini, penyitaan bukan hanya mencakup akun Instagram saja melainkan juga alamat e-mail, password, dan juga user ID yang berkaitan dengan Instagram milik Richard.
"Sekali lagi saya sampaikan dibedakan antara laporan polisi pelapornya saudari K (Kartika Putri), dengan yang dilakukan upaya paksa ini berdasarkan laporan polisi tanggal 9 agustus 2021 tentang adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyidikan yang kita temukan," tegas Yusri.
Mengenai saksi ilegal akses yang dilakukan oleh Richard Lee, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan mengatakan, Richard sempat membuat unggahan di akun Instagram-nya pada tanggal 6 Agustus 2021.
Dalam unggahan itu Richard mengisyaratkan dirinya sudah bebas dari masalah hukum dan siap kembali berkegiatan. Padahal menurut keterangan penyidik akun Instagram milik Richard masih dalam tahap penyitaan yang juga dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 6 agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan'. Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita," kata Rovan.
Alhasil, Richard Lee pun dilakukan penangkapan dan dijerat pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.