Ratusan Guru Non-PNS di Jabar akan Terima Tunjangan Profesi Rp1,5 Juta, Ini Syaratnya
ERA.id - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan sebanyak 466 guru dan tenaga pendidikan non-PNS di Jawa Barat berhak mendapatkan tunjangan profesi guru senilai Rp 1,5 juta per bulan.
Guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes PPG (pendidikan profesi guru) bakal menerima tunjangan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dedi Supandi mengatakan terdapat syarat yang wajib dipenuhi agar guru non-PNS mendapatkan tunjangan, salah satunya harus memiliki sertifikat pendidik.
"Nanti kita akan memberikannya secara bertahap seperti tahun kemarin, kalau tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non-PNS, nah tahun sekarang sesuai SK, kita berikan 466 orang," ujar Dedi dalam keterangannya ditulis, Jumat (13/8/2021).
Dedi juga mengatakan, bagi para guru non-PNS yang telah mengantongi SK, sangat memungkinkan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp1,5 juta dan bisa mengikuti program Rumah Bakti Pada Guru (Bataru) dari Pemprov Jabar.
"Nanti ada rapel Januari sampai dengan semester pertama. Jadi Rp1,5 juta dikali 6 bulan, kurang lebih 9 juta. Itu mereka banyak yang ingin dialihkan untuk uang muka Bataru. Sehingga, penghasilan mereka tetap, tapi seolah-olah cicilan Bataru yang kurang lebih di Rp900.000 itu bisa menggunakan tunjangan itu," terangnya.
Dedi menambahkan, setiap guru non-PNS yang telah mendapatkan SK juga memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Pihaknya sendiri sudah memperjuangkan 16.097 guru PPPK yang disetujui oleh Kemendikbud.
"Guru yang bersertifikasi memiliki potensi lebih besar dibandingkan yang belum memiliki sertifikasi karena sudah berpeluang mendapatkan nilai tambahan sebesar 10 persen," katanya.