Mengulik Tim Gubernur Anies yang Kini Anggarannya Melejit
Pergub itulah yang mengatur banyak hal soal TGUPP. Tim ini ada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Tugasnya memang bisa meliputi banyak hal. Dalam Pasal 4 dijelaskan, tim ini boleh memantau program prioritas gubernur yang sedang dijalankan SKPD.
Wewenang tim ini tidak kalah mentereng. Dia boleh memanfaatkan SDM dan teknologi yang dimiliki Pemprov DKI. Termasuk meminta penjelasan dari SKPD.
Di Bab IV Pasal 7, tegas-tegas dijelaskan jika tim ini dipimpin 1 ketua, 1 wakil dan 13 anggota. Isinya bisa dari PNS maupun tenaga profesional.
Jadi sorotan karena anggaran untuk Tim Gubernur di era Anies kali ini jumlahnya melejit dibanding zaman Basuki T Purnama (Ahok). Di tangan Anies, jumlahnya menjadi Rp28,9 miliar dari Rp2,35 miliar.
Belum lagi jumlahnya yang membengkak. Meski angkanya masih berubah-ubah, hampir pasti tim bentukan Anies akan berjumlah lebih dari 70 orang. Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono meminta Anies harus buru-buru merevisi Pergub jika ingin usulannya disetujui.