Pidato Amien Rais Salahi Etika Politik

Jakarta, era.id - Direktur Eksekutif Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut pidato bermuatan politik Amien Rais di Balai Kota, Selasa (24/4/2018) menyalahi etika politik.

Pasalnya, pidato Amien dilakukan di Balai Kota yang merupakan sarana milik pemerintah. Sedangkan dalam Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h disebutkan, kampanye politik dilarang dilakukan di fasilitas pemerintah.

"Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," kata Titi saat dihubungi era.id, Kamis (26/4).

Namun demikian, saat ini undang-undang tersebut belum dapat diterapkan lantaran pasangan calon Presiden belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Posisinya kan sekarang belum ada paslon. Apakah yang dilakukan oleh Pak Amien itu bisa disebut sebagai aktivitas kampanye pemilu? Itu kan belum bisa disebut kampanye pemilu," ujar Titi. 

Baca Juga : Amien Rais Bicara Politik di Balai Kota, Melanggar?

Lanjut Titi, pidato politik Amien saat ini belum bisa dijerat menggunakan UU pemilu dan pilkada lantaran UU tersebut belum dapat menjangkau aktivitas politik saat ini.  Namun demikian, Titi menegaskan, secara etika politik, pidato Amien dinilai kurang pantas.

"Tapi secara etika politik, mestinya sarana pemerintah tidak digunakan untuk gerakan politik," tegasnya.

Sebelumnya, saat mengisi ceramah di tasyakuran satu tahun Ustazah Peduli Negeri di Balai Kota, Selasa (24/4), Amien melontarkan pernyataan yang menyulut kontroversi. Dia menyebut, forum pengajian wajib menyisipkan unsur politik.

Amien lantas menunjuk foto Presiden Joko Widodo yang terletak di samping kanannya dan menyebut elektabilitas Jokowi sudah turun. Katanya lagi, tidak mungkin seorang incumbent atau petahana akan memenangkan sebuah kontestasi politik jika elektabilitasnya di bawah 50 persen.

Baca Juga : Pak Amien, Apakah Tuhan Berpolitik?

Tag: amien rais pilpres 2019 flyover pancoran