PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Pemerintah Tambah Kapasitas Pengunjung Mal Jadi 50 Persen, Kini Boleh Dine In
ERA.id - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Namun, ada beberapa pelonggaran dalam penerapan PPKM kali ini, seperti soal pembukaan mal.
Pemerintah menambah kapasitas pengunjung mal menjadi 50 persen. Pemerintah juga mengizinkan warga makan di tempat atau dine in di tempat makan yang ada di mal.
"Pemerintah akan memperluas cakupan kota yang dapat melakukan uji coba ini. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kunjungan pusat perbelanjaan, mal, menjadi 50 persen," ucap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Namun, ada sejumlah persyaratan wajib bagi pengunjung mal. Warga yang hendak masuk mal tetap wajib sudah divaksin. Screening dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Protokol kesehatan yang ketat dengan catatan tetap dilaksanakan," ucapnya.