Indikator Kematian Akibat COVID-19 Akan Dipakai Kembali Pekan Depan, Luhut Ungkap Alasannya

ERA.id - Pemerintah menjanjikan pekan depan akan kembali memasukan indikator kematian akibat COVID-19 sebagai salah satu instrumen penilian level dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa indikator kematian akibat COVID-19 dikeluarkan secara permanen oleh pemerintah.

"Saya perlu tegaskan bahwa kita tidak mengeluarkan indikator kematian secara permanen dalam evaluasi level PPKM di Jawa dan Bali, sama sekali tidak," tegas Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (16/8/2021).

Luhut menjelaskan, sejak pekan lalu, indikator kematian akibat COVID-19 dikeluarkan dari penilian level PPKM lantaran sedang mengharmonisasikan data pelaporan kematian. Dia berharap, pekan depan indiktor kematian bisa digunakan kembali dengan data yang lebih baik.

"Kami sedang mengharmonisasikan data, sehingga kita harapkan dalam minggu depan itu (indikator kematian) bisa kita umumkan kembali," kata Luhut.

Luhut lantas memberikan contoh ketidaksinkronan data kematian yang menyebabkan indikator kematian harus dikeluarkan sementara. Misalnya, pada tanggal 10 Agustus 2021 ada satu kota yang angka kematiannya melonjak berkali lipat, namun setelah ditelusuri angka tersebut 77 persen berasal dari periode Juli dan bulan-bulan sebelumnya.

Menurut Luhut, kasus ketidakcocokan data tersebut juga ditemukan di beberapa kabupaten dan kota.

"Namun, dalam 1-2 minggu ke depan perbaikan data dan pelaporan ini selesai, sehingga indikator kematian ini akan masuk kembali dalam asesmen level PPKM," kata Luhut.