Empat Napi Koruptor Langsung Bebas Berkat Remisi HUT Ke-76 RI
ERA.id - Sebanyak 134.430 narapidana dewasa dan anak mendapatkan remisi di HUT ke-76 Republik Indonesia (RI). Dari jumlah tersebut, 2.491 orang dinyatakan langsung bebas, termasuk empat narapidana tindak pidana korupsi.
"Perlu kami laporkan pemberian remisi umum di 2021 ke narapidana yang diusulkan sebanyak 134.430 orang. Di mana RU I atau pengurangan sebagian yaitu 131.939 orang dan RU II atau langsung bebas yaitu 2.491 orang," kata Direktur Jendral PAS Reynhard Silitonga dalam konferensi pers secara daring, Selasa (17/8/2021).
Reynhard merinci, para narapidana dan anak yang diberikan remisi ini berasal dari berbagai tindak pidana. Untuk tindak pidana terorisme ada 42 narapidana yang dinyatakan mendapat pengurangan masa hukuman dan 8 narapida bebas murni.
Sementara untuk tindak pidana korupsi ada 210 narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman dan empat narapidana langsung bebas menghirup udara segar.
Sementara untuk tindak pidana korupsi ada 210 narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman dan 4 narapidana langsung bebas.
Selain itu, remisi berupa pengurangan masa penahanan juga diberikan kepada narapidana tindak pidana pencucian uang sebanyak 28 narapidana, tindak pidana illegal logging 25 narapidana, dan tindak kejahatan lainnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengucapkan selamat pada 134.430 narapidana dan anak yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-76 ini. Dia berpesan agar para warga binaan dapat menunjukkan perilaku yang lebih baik lagi.
"Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," kata Yasonna.
Sementara bagi warga binaan yang langsung bebas, politikus PDI Perjuangan ini berpesan agar mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan selamat menghabiskan waktu bersama keluarga.
"Jadilah insan yang baik. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan. Mulailah berpartisipasi aktif untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara," pungkasnya.