Marak 'Mural Kritis', Moeldoko: Kalau Dipanggil Polisi Jangan Dijustifikasi Represif, Bisa Aja Diajak Ngopi
ERA.id - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta masyarakat tidak menilai negatif tindakan aparat kepolisian dalam mengusut sejumlah mural yang mengkritik pemerintah maupun Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan, bisa saja kepolisian tidak melakukan tindakan represif terhadap para saksi maupun seniman yang membuat mural tersebut, melainkan hanya sekadar diajak minum kopi dan dilakukan pembinaan.
"Kalau ada yang dipanggil polisi ya jangan terus dimaknai sebagai tindakan kuratif. Bisa saja diajak ngopi-ngopi dulu, dibina, dan seterusnya. Jangan dijastifikasi (aparat polisi) represif," ujar Moeldoko kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Terkait dengan tanggapan Jokowi soal kritik mural, Moeldoko menegaskan Jokowi tidak pernah ambil pusing dengan segala kritik. Sebaliknya, Jokowi sangat terbuka.
Hanya saja, Moeldoko mengingatkan, kritik sebaiknya disampaikan dengan tata krama. Namun, bukan berarti hal tersebut lantas diartikan bahwa pemerintah anti kritik.
"Presiden sangat terbuka, nggak pernah pusing dengan kritik. Tetapi beliau selalu menyisipkan sebuah kalimat yang indah, kita orang timur memiliki adat," kata Moeldoko.
"Jadi kalau mau mengkritik yang beradab. Tata krama, ukuran-ukuran culture kita itu supaya dikedepankan. Bukan hanya berbicara anti kritik anti kritik, tetapi cobalah lihat cara-cara mengkritiknya," kata Moeldoko.
Oleh karena itu, Moeldoko megimbau agar masyarakat tetap menghormati Jokowi sebagai kepala negara. Serta jangan sembarangan melontarkan menyatakan sesuatu dalam bentuk kalimat maupun gambar.
"Karena apa pun, presiden adalah orangtua kita yang perlu, sekali lagi perlu, dan sangat perlu untuk kita hormati. Jangan semabarangan berbicara, jangan sembarangan menyatakan sesuatu dalam bentuk kalimat atau dalam bentuk gambar," tegasnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Batuceper Tangerang tengah memburu seniman mural yang menggambar "Jokowi 404: Not Found" di Kota Tangerang. Karena dianggap menghina lambang negara.
Adapun mural tersebut saat ini sudah dihapus. Polsek Batucaper Tangerang pun sudah memeriksa dua orang saksi atas pembuatan mural itu.