DPR Setujui Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Usulan tersebut disepakati untuk diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif, dan bukan diserahkan kepada partai politik.
"Lobi kita sudah oke. Mereka (DPR) sudah sampai yaudah terserah KPU," kata Pramono saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Meski demikian, kata Pramono, DPR tetap ingatkan KPU soal adanya risiko pengajuan judicial review atas peraturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga : Koruptor Dilarang Nyaleg
(Infografis/era.id)
"Tapi risiko ya nanti pasti ada yang gugat ke MA, nanti kalau ada yang gugat perdata misalnya. Mereka sebenarnya sudah mau kan, mereka udah oke, enggak ada masalah," tutur Pramono.
Pramono menambahkan, KPU lebih memilih peraturan yang dibuat pihaknya dibatalkan oleh putusan pengadilan seperti MA, daripada batal lantaran proses legislasi di DPR.
"Bagi KPU, mendingan PKPU itu kalaupun batal karena putusan pengadilan bukan karena proses legislasi," tegas Pramono.
Meski sudah sepakat, kata Pramono, DPR khususnya pimpinan Komisi II yang membawahi bidang pemilu, meminta waktu untuk mengonsolidasikan rancangan PKPU yang telah disepakati, bersama dengan jajaran komisi II.
Baca Juga : KPU: Koruptor Setara Pelaku Cabul pada Anak
(Infografis/era.id)
Sebelumnya, rancangan PKPU yang melarang mantan napi korupsi jadi calon legislatif ini mendapat penolakan dari sejumlah partai politik.
Aturan itu sendiri merupakan larangan tambahan. Sebelumnya, hanya disebutkan bahwa tidak diperkenankan seorang mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual anak untuk maju sebagai caleg, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Usulan PKPU soal larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif itu pada akhirnya disepakati DPR, lantaran adanya kesamaan aspirasi antara DPR dan KPU untuk menghadirkan calon pemimpin yang kredibel dalam masyarakat.