Sindikat Pencuri di Counter HP Diringkus Polisi, Tiga Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka
ERA.id - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus sindikat pencurian yang kerap beraksi di pusat perbelanjaan di sejumlah wilayah.
Sebanyak tiga dari lima pelaku merupakan ibu rumah tangga.
"Menariknya pelakunya ini kebanyakan perempuan, 5 tersangka yang kita amankan, tiga wanita, ibu rumah tangga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (19/8/2021).
Masing-masing tersangka berinisial YR yang merupakan pelaku utama, yang merencanakan dan mengatur aksi pencopetan. Kemudian ada temannya perempuan yakni WM dan RH.
Tersangka keempat yakni RJ, suami dari YR yang berperan sebagai joki untuk mengantar ke tempat sasaran sampai selesai aksi. Serta SS yang merupakan penadah hasil curian.
Yusri menyebut, penyidik berhasil meringkus pelaku melalui rekaman CCTV yang ada di dalam pusat perbelanjaan.
"Kita temukan awalnya dari CCTV, yang kemudian kita identifikasi dan berhasil menangkap para pelaku. Darinya ada barang bukti yang diamankan berupa handphone Samsung Galaxy Note 10 Plus yang dia jual seharga Rp7,5 juta," jelas Yusri.
"Ini masih kita dalami penadahnya, karena yang bersangkutan mengaku baru pertama kali menerima barang hasil curian," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara untuk penadahnya, dijerat Pasal 480 ancaman penjara 4 tahun.