Ombudsman: Penempatan TKA Belum Terintegrasi

Jakarta, era.id - Ombudsman RI merilis hasil investigasinya soal penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Investigasi dilajukan pada bulan Juni-Desember 2017 di tujuh provinsi di Indonesia yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau. 

Hasilnya, Ombudsman menemukan permasalahan dalam penempatan TKA, yakni belum terintegrasinya data antara kementerian/lembaga pusat dengan pemerintah daerah, mengenai jumlah, persebaran, dan alur keluar masuknya TKA di Indonesia.

"Ada data resmi, baik yang di Keimigrasian maupun di (kementerian) Ketenagakerjaan, (jumlah TKA) itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan, itu yang tidak bisa terbantahkan," kata komisioner Ombudsman, Laode Ida di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018). 

Laode menerangkan, ada kondisi yang menunjukkan besarnya arus TKA yang masuk ke Indonesia, khususnya dari Tiongkok. TKA tersebut, kata Laode, sebetulnya merupakan unskilled labour yang tidak memberikan kontribusi cukup besar bagi Indonesia. 

Baca Lagi : PDIP Minta Menaker Jelaskan Polemik TKA

(Ilustrasi/era.id)

"Tidak bisa dikonfirmasi, tidak ada pengawasan lebih jauh di lapangan tentang status dalam visa mereka dengan pekerjaan yang mereka lakukan di lapangan," ujar Laode.

Selain itu, menurut hasil investigasi, dari sisi pengawasan ditemukan persoalan berupa belum maksimalnya pengawasan TKA di Indonesia oleh tim pengawasan orang asing (Tim Pora) melalui penegakan hukum. Baik pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran, maupun penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan pemulangan (deportasi) terhadap TKA. 

Baca Juga : Menagih Data Keberadaan Tenaga Asing di Indonesia

Belum maksimalnya pengawasan itu, menurut hasil investigasi, disebabkan karena ketidaktegasan Tim Pora terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan; keterbatasan jumlah SDM pengawas; keterbatasan anggaran; dan lemahnya koordinasi antar instansi pusat maupun daerah.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan sejumlah permasalahan lainnya, sepertu TKA yang secara aktif bekerja namun masa berlaku Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) telah habis dan tidak diperpanjang; perusahaan pemberi kerja kepada TKA yang tidak dapat dipastikan keberadaannya; TKA yang bekerja sebagai buruh kasar; sampai TKA yang telah menjadi WNI namun tidak memiliki izin kerja.

Baca Juga : SBY Minta Pemerintah Jelaskan Soal TKA

"Pada tingkat tertentu, ada kelemahan dalam sistem pengawasan tenaga kerja kita. Dari kepolisian tidak punya kewenangan untuk mendeteksi lebih jauh jika terjadi penyalahgunaan visa, apalagi eksekusi," jelas Laode.

Dari temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah saran kepada kementerian/lembaga terkait, mulai dari perubahan peraturan, penegasan aturan teknis, sampai perihal evaluasi.

Tag: tenaga kerja asing nasib pilu tki