Siswa yang Belum Divaksin Bolehkah Ikut Pembelajaran Tatap Muka? Begini Penjelasan Mendikbud Nadiem

ERA.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membolehkan siswa yang belum divaksin COVID-19 untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Namun aturan ini hanya berlaku untuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3.

Meski boleh mengikuti PTM, Nadiem mengimbau sekolah tetap harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya, sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Nadiem menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah mendorong agar PTM terbatas segera digelar, khususnya bagi siswa-siswa yang telah menerima vaksinasi COVID-19.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 dan aturan PPKM terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Bapak Presiden terus memberikan perhatian bagi keberlangsungan pembelajaran anak-anak Indonesia. SKB Empat Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi juga telah memandatkan bagi sekolah yang tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk menyediakan opsi PTM terbatas," kata Nadiem.

Selain itu, kata Nadiem, kementeriannya saat ini merencanakan adanya sentra vaksinasi untuk mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelajar.

Untuk diketahui, saat ini vaksinasi bagi anak baru diperuntukkan bagi anak berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac.

"Kemendikbudristek mendukung Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan vaksinasi massal bagi peserta didik yang sudah dapat divaksinasi sesuai ketentuan," kata Nadiem.

Berdasarkan data dari situs vaksinasi milik Kementerian Kesehatan, hingga 19 Agustus 2021 tercatat sebanyak 26,7 juta anak kelompok usia 12-17 tahun yang sudah menerima vaksinasi COVID-19.

Rinciannya yaitu 2,4 juta atau 9,09 persen telah menerima vaksinasi dosis pertama dan 1 juta atau 4,01 persen telah menerima vaksinasi dosis kedua.

Sedangkan tenaga pendidik yang sudah menerima suntikan vaksinasi dosis pertama sebanyak 2,2 juta dan yang menerima dosis kedua sebanyak 1,8 juta.