50 Ribu Anak Jadi Yatim Piatu Selama Pandemi, Jokowi Terbitkan Aturan Perlindungan Anak Korban COVID-19, Apa Isinya?
ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 10 Agustus 2021.
Dalam aturan yang dikutip pada Jumat (20/8/2021), tercantum mengenai perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban bencana non-alam, misalnya seperti pandemi COVID-19.
Di Pasal 3, tercantum aturan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada 15 kategori anak.
Antara lain yaitu, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Selain itu juga kepada anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS, anak korban penculikan, penjualan dan atau perdagangan. Kemudian anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelebelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Di Pasal 5 Ayat 1, dijelaskan bahwa perlindungan khusus anak kepada anak dalam situasi darurat yang dimaksud yaitu anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
"Perlindungan khusus anak dalam situasi darurat juga diberikan terhadap anak korban bencana sosial, anak korban bencana nonalam, dan anak dari narapidana/tahanan perempuan," bunyi Pasal 5 ayat 2.
Perlindungan khusus anak dalam situasi darurat itu dilakukan melalui pencegahan agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat dengan berbagai cara, antara lain yaitu dengan mendata jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam situasi darurat, memberikan jaminan keselamatan dan keamanan, memberikan bantuan hukum, pendampingan rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus anak, hingga pembebasan biaya pendidikan.
"Perlindungan khusus anak dalam situasi darurat harus sudah dapat diterima anak dalam situasi darurat sesegera mungkin," bunyi Pasal 6 ayat 2.
Berdasarkan estimasi dari Kawal COVID-19 per Juli 2021, pandemi COVID-19 telah menyebabkan setidaknya 50.000 anak menjadi yatim piatu.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk melakukan penanganan terhadap dampak pandemi COVID-19 salah satunya terhadap anak yatim piatu.
"Penanganan Pemerintah terhadap anak yatim piatu yang disebabkan oleh Pandemi COVID-19, Program dan Penyaluran Bansos agar dilakukan secara tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran," kata Puan dalam Sidang Tahunan MPR RI, Senin (16/8/2021).