Mengungkap Motif Nur Hamid, 289 Kali Beraksi Lempar Batu ke Truk di Jalur Pantura dan Sekitarnya

ERA.id - Polda Jawa Tengah mengungkapkan pelaku teror pelemparan batu dengan sasaran truk yang melintas di jalur pantura dan daerah sekitarnya di provinsi ini sebanyak 289 kali beraksi.

"Pelaku mengaku sudah beraksi di 289 tempat di tiga daerah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandhani di Semarang, Senin (23/8/2021).

Polda Jateng menangkap Nur Hamid (42) warga Weleri, Kabupaten Kendal, pelaku tunggal teror pelemparan batu dengan sasaran truk yang melintas di jalur pantura dan daerah sekitarnya.

Pelaku melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang.

Tindak pidana yang menyebabkan pengemudi atau penumpang truk terluka akibat pecahan kaca itu dilakukan sejak Desember 2019 hingga Agustus 2021.

Dari teror pelemparan batu itu, menurut dia, sudah ada 195 aduan dari pengemudi truk yang menjadi korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandhani menunjukkan barang bukti batu yang digunakan oleh pelaku teror lempar batu dengan sasaran truk di Semarang, Senin (23/8/2021). ANTARA/ I.C. Senjaya

Kombes Pol. Djuhandhani menyebutkan aduan di Kabupaten Kendal sebanyak 118, di Kabupaten Semarang 76 aduan, dan di Kota Semarang satu aduan.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial AYT yang diduga sebagai orang yang menyuruh tersangka dan memberi imbalan.

Ia menjelaskan bahwa tersangka berkomunukasi dengan AYT dengan selembar kertas berisi catatan yang dimasukkan dalam sebuah amplop yang juga berisi uang Rp250 ribu untuk tiap aksinya.

"Pelaku ini mendapat perintah untuk beraksi di lokasi yang sudah ditentukan bersadarkan tulisan dalam catatan itu," katanya.

Tersangka Nur Hamid, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, mengaku baru sekali bertemu dengan AYT secara langsung.

Motif Bisnis Pengawalan Truk di Balik Teror Lempar Batu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani menyebut adanya dugaan motif pendirian bisnis jasa pengawalan dalam kasus teror pelemparan batu yang menyasar truk di wilayah Pantura dan sekitarnya.

"Motifnya ekonomi, ingin membentuk organisasi pengawalan truk untuk wilayah Pantura," kata Djuhandhani.

Saat ini, kata Djuhandhani, penyidik masih mendalami peran dari pelaku lain dalam tindak pidana ini yang berinisial AYT, saat ini masih diburu.

AYT diduga sebagai orang yang memerintah dan memberi imbalan tersangka Nur Hamid untuk melakukan pelemparan batu itu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandhani. ANTARA/ I.C.Senjaya

Berkaitan dengan dugaan pembentukan organisasi jasa pengawalan itu, ia mengatakan masih akan melakukan pendalaman.

Dia memastikan bisnis jasa pengawalan truk semacam itu merupakan usaha ilegal dan termasuk dalam praktik premanisme.

Dalam penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.

Atas perbuatanya, tersangka Nur Hamid dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.