Menkes: Vaksinasi Covid-19 Gratis, Kalau Ada yang Minta Bayar, Adukan!
ERA.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, vaksinasi Covid-19 yang diadakan pemerintah bersifat gratis. Artinya, masyarakat bisa mendapatkan vaksin secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya apapun.
Budi mengatakan, apabila ada oknum yang menarik bayaran vaksinasi Covid-19, maka masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke Kementerian Kesehatan (Kemkes).
"Vaksin ini gratis. Semua rakyat disuntik gratis, tidak ada yang bayar. Kalau ada yang minta dibayar silakan hubungi pengaduan Kemkes," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (23/8/2021).
Masyarakat, kata Budi, bisa melayangkan pengaduan ke nomor 1500567 atau di email pengaduan.itjen@kemkes.go.id. apabila menemukan ada oknum yang menarik bayaran vaksinasi Covid-19.
"Jadi vaksin ini gratis kami mohon masyarakat juga turut menjaga agar tidak ada pembayaran yang dilakukan dan bisa menyampaikan pengaduan," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi juga mengimbau agar masyarakat tidak pilih-pilih vaksin, mengingat saat ini pemerintah sudah memiliki empat merek vaksin Covid-19 yang dibagikan gratis kepada masyarakat. Dia menegaskan, vaksin apa pun sama saja, yaitu membentuk antibodi terhadap virus Corona.
"Dengan adanya beberapa macam vaksin, kami imbau masyarakat tidak pilih-pilih vaksin karena semua vaksin memberikan manfaat yang sama yaitu membangun antibodi," tegas Budi.
Mantan wakil menteri BUMN itu juga membeberkan, sepanjang bulan Agustus 2021 ini pemerintah akan mendapatkan 62,6 juta dosis vaksin Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,56 juta dosis vaksin merek Pfizer sudah tiba di Indonesia. Rencananya di akhir bulan ini akan datang lagi sebanyak 4,6 juta dosis vaksin Pfizer yang didapatkan dari kerja sama multilateral.
Dengan jumlah vaksin terebut, Budi mengungkapkan, hingga 23 Agusutus 2021 pemerintah sudah menyuntikkan 90 juta dosis. Sementara masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama sebanyak 58 juta orang.
"Arahan bapak Presiden (Joko Widodo), pertama agar segera disuntikkan. Jadi jangan ditahan sebagai stok vaksin, segera kirimkan ke provinsi. Provinsi juga diminta kirimkan ke kabupaten/kota," pungkasnya.