Waktu Pembahasan Rancangan PKPU Pengaruhi Kualitas
"Kalau (PKPU) cepat diputuskan, ada waktu dan ruang cukup (bagi) yang keberatan atas PKPU," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Sebaliknya, jika pembahasan PKPU memakan waktu lama dan penetapannya berlarut, maka akan menurunkan kualitas peraturan itu sendiri. Sebab, kata Wahyu, norma progresif yang ditawarkan KPU sulit untuk diimplementasikan jika penetapannya terlalu lama.
Seandainya ada pihak yang keberatan terhadap PKPU dan mengajukan gugatan uji materi PKPU ke Mahkamah Agung (MA), nantinya, uji materi akan dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari. Oleh karenanya, Wahyu menegaskan, PKPU harus diselesaikan secepatnya.
Baca Juga : KPUD Jambi Klarifikasi soal '2019 Ganti Presiden'
(Infografis/era.id)
Baca Juga : KPU Luncurkan Maskot dan Jingle Pemilu 2019
Wahyu menilai, penyelesaian PKPU terkesan lambat dan berlarut-larut. Padahal, ia mengaku, pihaknya telah siap untuk menyelesaikan PKPU dalam waktu secepatnya.
"Dari PKPU kan sudah siap rancangan PKPU, tapi tampaknya pihak lain belum siap," ujar Wahyu.
Untuk itu, KPU berharap, Komisi II DPR yang membawahi bidang pemilu, bersama pemerintah, memiliki upaya untuk merampungkan PKPU sesegera mungkin.
"Kita berharap, norma progresif yang dianggap sebagai perluasan tafsir dapat membuat pemilu 2019 itu lebih berkualitas. Kita juga bisa menyajikan pelayanan lebih baik lagi," tutur Wahyu.