Dituduh Nikmati Proyek e-KTP, Anas: Itu Fitnah Jorok
Menurut Anas, tuduhan yang dialamatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu fitnah. Dia menganggap perilaku itu seperti kotoran.
"Itu fitnah 'jorok', dilakukan oleh orang yang terlatih," ujar Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Dalam sidang kasus e-KTP sebelumnya, Senin (20/11), Nazaruddin juga menyebutkan, Anas mengikuti rapat yang membahas pengadaan proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.
Ketika Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar memverifikasi kembali kesaksian Nazaruddin, Anas menegaskan tidak pernah ikut membahas kasus e-KTP dalam rapat fraksi, meski kapasitasnya kala itu sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.
"Sama sekali saya tidak pernah ikut atau ada pertemuan baik di luar maupun di dalam DPR, terkait e-KTP. Tidak ada (pembicaraan terkait e-KTP)," katanya.
Anas berdalih, pengajuan dalam pengadaan proyek e-KTP diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi, Anas yang kala itu anggota Komisi II DPR RI tidak mengatur pengadaan proyek e-KTP.
"Pengadaannya bukan menjadi pembahasan di Komisi II (DPR RI) ataupun fraksi (di DPR)," ungkapnya.