Menkes Sebut Fungsi Aplikasi PeduliLindungi untuk Pisahkan Masyarakat yang Belum dan Sudah Divaksin
ERA.id - Pemerintah telah menerapkan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 sebagai syarat untuk melakukan sejumlah kegiatan seperti masuk ke mal, bepergian, bahkan perkantoran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, salah satu fungsi penggunaan aplikasi PeduliLindungi adalah untuk menegakkan protokol kesehatan. Misalnya, memisahkan tempat untuk kelompok masyarakat yang sudah divaksinasi dan yang belum divaksinasi.
Hal itu disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8).
"(Apliksai PeduliLindungi) digunakan untuk protokol kesehatan. Data di PeduliLindungi itu di link dengan data vaksinasi dan data tes lab kita. Contoh misalnya, kita masuk restoran kan ada sisi merokok dan tidak merokok, nanti PeduliLindungi juga bisa gitu," ujar Budi yang dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Kamis (26/8/2021)
Budi menjelaskan, nantinya dengan aplikasi PeduliLindungi, sejumlah tempat umum seperti restoran dan stadion pertandingan akan disekat antara pengunjung yang sudah vaksin dan yang belum.
Dia mencontohkan, ketika makan di restoran, bagi pengunjung yang sudah vaksin maka boleh duduk secara berdekatan dan berada di ruangan tertutup. Sementara yang belum vaksin, ditempatkan di sisi luar restoran atau area terbuka dengan tetap menjaga jarak.
"Sama juga dengan misalnya, kita masuk nonton ke stadion. Kalau dia ditap sama PeduliLindungi sudah divaksin, dia bisa duduk di sisi stadion yang lebih rengket-rengket, boleh buka masker, boleh teriak-teriak, dan ada juga jualan makanan," kata Budi.
Sedangkan penonton yang belum divaksin, kata Budi, tetap bisa menonton pertandingan langsung tapi terpisah dari kelompok yang sudah divaksin. Selama pertandingan pun penonton yang belum divaksin tidak boleh membuka masker, duduk dengan menjaga jarak, dan tidak diperkenankan makan dan minum.
"Kalau yang belum divaksin dia duduknya di stadion sebelah kanan, dia bisa menonton, musti pakai masker dan nggak ada yang jualan makanan," kata Budi.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga berfungsi untuk menegakkan protokol kesehatan bagi pengelola pusat perbelanjaan maupun mal. Misalnya, jika kapasitas mal hanya dibolehkan 5.000 orang, aplikasi tersebut akan membantu untuk menghitung berapa jumlah pengunjung yang sedang di dalam mal dan yang sudah keluar.
"Kalau dia bilang kapasitas mall 5.000 orang, kan begitu kita masuk kita bisa hitung berapa, dia keluar kita bisa lihat cek-out berapa. Jadi kalau masuk sudah 5.000 orang belum ada yang keluar, begtu orang ke 5.001 dia tap akan merah. Nggak bisa masuk sampai ada yang keluar," kata Budi.
Oleh karenanya, dia meminta seluruh pengelola tempat publik seperti pusat perbelanjaan dan mall segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melaporkan ke pemerintah berapa jumlah maksimal pengunjung yang diperbolehkan masuk.
"Jadi alat teknologi ini membantu kita dalam menerapkan prokes yang baru ke depannya. Agar kita ke depan bisa hidup dengan virus ini lebih aman, tapi aktivitas ekonominya tetap jalan," pungkasnya.