Bintang Porno Ron Jeremy Didakwa 30 Aksi Kejahatan Seksual, Beberapa Korban Masih di Bawah Umur
ERA.id - Juri pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat, mendakwa aktor film dewasa Ron Jeremy melakukan 30 kali aksi pelecehan seksual terhadap 21 wanita dan perempuan remaja selama lebih dari dua puluh tahun.
Jeremy, kini berusia 68 tahun, kukuh merasa tak bersalah atas semua dakwaan di hadapan majelis pengadilan tinggi Los Angeles, Rabu, (25/8/2021), melansir The Guardian.
Dua belas dari total dakwaan yang dijatuhkan atas Jeremy adalah dakwaan pemerkosaan, sebut otoritas terkait.
Dakwaan yang dibuka ke publik pada Rabu itu memperhatikan tuduhan terhadap Jeremy dari tahun 1996 hingga 2019, dari sejumlah korban yang rentang umurnya antara 15 hingga 51 tahun.
The Guardian menyebut bahwa pengadilan terhadap pria bernama asli Ronald Jeremy Hyatt menggunakan strategi seperti yang diterapkan dalam kasus pelecehan seksual oleh figur publik lainnya, Harvey Weinstein. Para jaksa di Los Angeles menggunakan sistem majelis juri sehingga proses persidangan bisa berjalan lebih cepat.
Jeremy telah dipenjara sejak Juni 2020.
Aktor porno ini salah satunya didakwa melecehkan secara seksual seorang remaja 15 tahun pada 2004. Ia juga didakwa memperkosa wanita berusia 19 tahun dalam sebua sesi foto tahun 1996, memerkosa wanita usia 26 tahun di sebuah klub malam tahun 2003, dan memerkosa remaja 17 tahun di sebuah rumah pada 2008.
Belum diketahui kapan jadwal pengadilan selanjutnya untuk kasus Jeremy, sebut The Guardian. Namun, sesi praperadilan pria tersebut kemungkinan akan dijalankan pada Oktober.
Jeremy merupakan salah satu aktor dewasa paling dikenal di industri pornografi. Selama beberapa dekade, sejak era 1970an, ia tampil dalam ratusan film. Ia juga sering tampil dalam sejumlah film dan acara reality show di TV.