Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Ferdinand: Gayanya Terlihat Layu, Tak Segarang Saat Hina Polisi
ERA.id - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengapresiasi penangkapan Yahya Waloni oleh Bareskrim Polri. Ia menyebut hal itu membuktikan bahwa pihak kepolisian adil terhadap proses hukum bagi semua warga negara.
"Terimakasih Polri dan Jajaran Bareskrim yang juga sudah melakukan proses hukum kepada Yahya Waloni. Saya mengapresiasi setinggi2nya komitmen Polri untuk memberikan rasa adil bagi semua warga negara," cuit Ferdinand di akun Twitternya, dilihat Jumat (27/8/2021).
"Dengan begini, sy harap tidak ada yang meragukan Komitmen Hukum Polri kedepan.!" tambah dia.
Ferdinand lantas mengomentari foto penangkapan Yahya Waloni. Pendakwah asal Manado itu disebut tak berdaya saat diciduk, tak seperti saat dirinya berceramah yang kerap menyinggung pihak lain.
"Gayanya langsung mulai terlihat layu. Tidak segarang ketika mulutnya koar2 menista bahkan menantang Polisi," kata Ferdinand.
"Kita lihat nanti apakah dia juga akan protes kamar tahanan Bareskrim panas, tak bisa tidur atau akan jatuh sakit..!! Kau tanggung resiko mu Yahya..!!" pungkas dia.
Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8) terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.
Ia dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.