Ayu Ting Ting Mangkir dari Panggilan Polisi, Alasan Kuasa Hukum: Kita Memilah, Menyortir Tulisan Menyerang Nama Baik
ERA.id - Pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus penghinaan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum, Minola Sebayang. Pelantun "Alamat Palsu" meminta pemeriksaan Polda Metro Jaya dilakukan pekan depan.
Minola Sebayang akui jika ada undangan dari Polda Metro Jaya agar kliennya memberikan keterangan atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Kartika Damayanti di akun Instagram @gundik_empang.
"Jadi memang tadi Ayu menyampaikan ke saya bahwa sudah dapat undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya itu pelaporan yang kita lakukan beberapa hari lalu dugaan pencemaran nama baik akun @gundik_empang," ungkap Minola Sebayang, dikutip dari kanal YouTube Indosiar pada Jumat (27/8/2021).
"Hanya saja Ayu Ting Ting menyampaikan ke saya belum bisa menghadiri undangan klarifikasi tersebut. Ayu masih belum bisa memberikan keterangan, jadi kita datang ke polda hanya ingin penundaan pemeriksaan dilakukan minggu depan," lanjutnya.
Jika pedangdut berusia 29 tahun itu sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, langkah selanjutnya keterangan dari saksi dan terakhir, Kartika Damayanti.
"Ini sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan dimintai keterangan pertama adalah pelapor, lalu para saksi, baru terakhir terlapor akan dimintai keterangan," ucap Minola Sebayang
Saat ini, Minola Sebayang dan Ayu Ting Ting sedang mempersiapkan bukti-bukti yang kuat atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Persiapan yang diperlukan, kita mulai memilah-milah, menyortir mana saja berita-berita, tulisan-tulisan yang menyerang nama baik dan kehormatan Ayu. Jadi itu kita fokuskan pada alat bukti yang akan kita sampaikan kepada para penyidik," kata Minola Sebayang.