PPKM Diperpanjang, Mal Boleh Buka sampai Jam 9 Malam

ERA.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut penyesuaian aktivitas masyarakat salah satunya terkait kebijakan makan ditempat (dine-in) di dalam mal yang semula 25 persen menjadi 50 persen.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan penggunaan Pedulilindungi yang terus berjalan, ada bebreapa penyesuaian masyarakat yang bisa dilakukan," ungkap Menko Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).

Selain itu, lanjut Luhut, operasional pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Jawa-Bali juga diperpanjang dari semula sampai pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

"Operasional mal diperpanjang sampai pukul 21.00 WIB," ujarnya.

Luhut menambahkan, pemerintah juga akan melakukan uji coba operasi 1.000 outlet di luar mal dan di ruang tertutup dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Semarang.

Sementara untuk industri, baik yang berorientasi domestik, non-esensial, maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen. Namun, karyawan harus bekerja dalam dua pembagian waktu (shift).

"Ini dengan mendapat rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR Code PeduliLindungi. Ini mulai 7 September minggu depan," tuturnya.