Fredrich Kesal Saksi Meringankannya Tak Dihadirkan Jaksa
Fredrich menuturkan terdapat setidaknya 42 saksi yang seharusnya diperiksa, tapi JPU KPK hanya akan menghadirkan 16 saksi yang hampir semuanya memberatkan dirinya sebagai terdakwa. Saksi-saksi yang menguntungkan dirinya akan dianulir oleh JPU KPK karena mengejar tenggat waktu putusan yakni 7 Juni 2018. Hal itulah yang membuat Fredrich geram.
“Ada 42 saksi yang seharusnya diperiksa. Ada yang menguntungkan kami, tapi malah enggak diperiksa, tapi baru 16 saksi yang diperiksa. Kami siap jika harus memeriksa hingga pagi,” tutur Fredrich.
Baca Juga : Fredrich Marah-marah di Persidangan
Fredrich yang merasa tidak terima dengan keputusan JPU KPK untuk menyeleksi saksi-saksi, menantang mereka untuk berani menghadirkan saksi yang sudah diperiksa. “Kami enggak ingin mempercepat sidang hanya karena mengejar waktu. Jadi, kalau berani memberkas, berani juga memeriksa,” ujar Fredrich.
Kendati Fredrich telah melayangkan protes, JPU KPK tetap pada keputusannya untuk menyeleksi saksi-saksi dari total 42 yang telah tertera di berita acara. Fredrich akhirnya mengajukan diri untuk mengadirkan saksi-saksi yang tidak dihadirkan KPK sebagai saksi a de charge (saksi meringankan). Ia juga akan mengajukan saksi-saksi ahli sekelas profesor.
“Kami bisa mengajukan saksi a de charge. Saksi ahli kami ada 10 orang. Itu semua profesor,” tuturnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Fredrich Yunadi sudah merekayasa perawatan Setya Novanto di RS Medika untuk menghalangi penyidikan KPK. Sementara Bimanesh didakwa telah merekayasa diagnosis medis Novanto.
Infografis "Fredrich Nego Terus" (era.id)