Lakukan Pelanggaran Etik, Lili Pintauli Layak Mundur dari KPK Hingga Dipidana

ERA.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar seharusnya diganjar dengan pemecatan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, seharusnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK tak hanya sekadar mengurangi gaji pokok saja, tetapi juga meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya.

"Desakan agar Lili Pintauli segera hengkang dari KPK bukan tidak berdasar. Ada sejumlah alasan, baik secara yuridis maupun moral, yang melandasinya. Pertama, tindakan Lili sudah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Regulasi itu menyebutkan bahwa Komisioner KPK berhenti karena terbukti melakukan perbuatan tercela," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (1/9/2021).

Selain itu, ICW juga meminta Dewas KPK membawa masalah pelanggaran etik Lili ke kepolisian . Menurut Kurnia, hal tersebut bisa dilakukan dengan mangacu pada Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 36 di antaranya berisi aturan yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka. Sedangkan Pasal 65 berbunyi setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK," kata Kurnia.

Lagipula, kata Kurnia, langkah hukum seperti itu bukan pertama kalinya dilakukan KPK. Pada tahun 2009 lalu, Komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan, yaitu pertama menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Majelis Etik Tumpang Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin.

Namun, Lili masih mendapatkan tunjangan-tunjungan lainnya, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp2,1 juta.

Selanjutnya tunjangan perumahahan Wakil Ketua KPK sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta,  tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK sebesar Rp16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK sebesar Rp6,8 juta.

Sehingga Lili masih mendapatkan "take home pay" sekitar Rp110,7 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis etik mengatakan Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yaitu "menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".