Asosiasi WO dan EO Sumut Minta Pemerintah Longgarkan Aturan: Agar Kami Bisa Hidup dan Bekerja Lagi

ERA.id - Gabungan asosiasi penyelenggara acara dan pernikahan Sumatera Utara (Sumut) yang terdiri dari Wedding Organizer, Event Organizer, Makeup dan pekerja seni, meminta pemerintah memberikan kelonggaran aturan di Sumatera Utara (Sumut).

Pelonggaran tersebut terutama terkait aturan event dan perhelatan acara yang merupakan sumber pendapatan mereka. Hal itu setelah menggelar pertemuan bersama enam perwakilan asosiasi di MICC Jalan Gagak Hitam Medan, Kamis (2/9/2021).

Permohonan tersebut akan disampaikan oleh perwakilan enam asosiasi yang terdiri dari ASPEDI, HASTANA, HIPAPI, ASPHOVID, MUA, dan ASETI, kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Walikota Medan Bobby Nasution.

Ketua DPW Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan (Hastana) Sumut Muhammad Fauzi, mengatakan hasil pertemuan yang berupa permohonan dari gabungan asosiasi itu akan disampaikan kepada pemerintah untuk dipertimbangkan.

"Dampak dari pemberlakuan PPKM dan peraturan pemerintah sekarang membuat pekerja event terhenti pekerjaan, terhenti kegiatannya. Hari ini kami berkumpul dan berhimpun untuk mengumpulkan apa yang nantinya akan dibawa sebagai permintaan kepada Gubernur dan Walikota," kata Ozi.

Dikatakan Ozi, dari hasil mediasi nantinya pemerintah baik Provinsi Sumatera Utara maupun Kota Medan dapat memberikan solusi bagi pekerja event organizer dan wedding organizer dapat kembali beraktifitas.

Dia mengatakan saat ini kondisi para pekerja penyelenggara acara dan pernikahan sama sekali tidak bekerja, khususnya di Kota Medan, lantaran pemberlakuan PPKM Level 4.

"Dengan kami bermediasi kami ingin menyampaikan agar pemerintah memberikan kelonggaran dengan apa pun syarat untuk mematuhi protokol kesehatan akan kami ikuti. Kami ingin ada dukungan agar kami para pekerja seni, pekerja event tetap dapat bekerja," ujarnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penyelenggara dan Pelaksana Acara (APPARA), Popon menjelaskan, selama pandemi Covid-19 setidaknya ada ribuan pekerja dan pegiat yang terdampak.

Menurutnya dalam satu asosiasi setidaknya ada lebih kurang 15 sampai 20 perusahaan. Satu perusahaan terdiri dari 10 hingga 15 orang secara normal.

"Tapi kalau di dekorasi pasti lebih banyak, lebih besar. Jadi kalau untuk jumlah yang terdampak, kisarannya ada sekitar 2000 Samapi 2.500 orang totalnya dari 8 asosiasi ini," ungkapnya.

Lanjut dikatakan Popon rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan tersebut berupa permohonan kepada pemerintah baik Provinsi Sumut maupun Kota Medan. Permohonan tersebut disampaikan karena melihat beberapa wilayah di Sumatera dan Jawa yang mulai melonggarkan aturan terkait acara dan event.

Dia berharap saat dilonggarkan para pekerja yang bergerak di bidang seni, wedding organizer dan event organizer kembali dapat bekerja dan berpenghasilan. Pihaknya siap melaksanakan aturan yang dikeluarkan pemerintah asal diperbolehkan beraktifitas.

"Minimal bisa dilonggarkan buat kami, agar kami bisa hidup lagi, bisa bekerja lagi karena ada banyak orang yang ikut dengan kami yang butuh makan. Itu yang paling penting," pungkasnya.